SUPPLY CHAIN PASAR &logistic HALAL
Cahayani
9 Januari 2017
Pengertian
halal menurut Prof. Marco Tieman, CEO LBB Internasional yang bergerak dibidang
logictic Consulting and Research Firm focusing on agri-food supply chain,
industrial logistics and third party logistics, tidak hanya menyangkut
kandungan produk atau bahan makanannya saja, tetapi juga terkait dengan sistem
rantai pasok (supply chain) halal.
Populasi umat muslim global pada tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar jiwa. Tentunya, ini akan menumbuhkan pasar halal bagi kalangan muslim. Terlebuh saat ini pasar halal sudah semakin besar ukuran pasarnya,bahkan produk-produknya tidak hanya digunakan oleh masyarakat muslim saja. Satu hal yang saat ini menjadi pembicaraan terkait pasar halal adalah masalah distribusi, atau yang lebih populer dengan istilah halal supply chain management.Halal supply chain management adalah sebuah kebutuhan. Hal ini tidak lepas dari populasi umat muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas.
“Supply chain itu adalah end to end process. Jadi, distribusi halal proses pengelolaannya dari hulu ke hilir. Dari produsen sampai ke konsumen,” terang Kyatmaja dalam acara MarkPlus Center for Automotive, Transportation, and Logistics di Jakarta, Jumat (29/1/2016). Kyatmaja menjelaskan bahwa bagi produsen tentu bisa membedakan mana produk yang halal atau tidak, namun tidak sebaliknya bagi para pelaku distribusi yang sulit membedakan mana produk halal dan tida. “Biasanya tidak sampai mengontrol alat transportasinya halal atau tidak,” tambah Kyatmaja.
Seiring dengan ada tuntutan terkait halal supply chain, Pemerintah memang belum memberikan regulasi khusus. Pada kesempatan yang sama, Umiyatun Hayati Triastuti selaku Staf Ahli Kementerian Perhubungan Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan, membenarkan bahwa Pemerintah belum menyentuh sampai ranah regulasi. “Halal itu adalah proses keseharian dari seluruh umat muslim, tapi, saking seringnya terkadang sampai dilupakan.
Tren produk halal paling dominan terjadi di
industri makanan dan minuman.Tren ini pun tidak hanya terjadi di negara-negara
Muslim.Sekarang, negara-negara non Muslim juga makin terpikat menggarap pasar
tersebut. Hal ini disampaikan oleh Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan
Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dalam forum MarkPlus Center
bertajuk “Halal Supply Chain: Tren atau Kebutuhan?” di Philip Kotler Theater,
Jakarta, Jumat (29/01/2016).
“Negara-negara non Muslim seperti
Tiongkok, Jepang, dan Korea mulai menangkap potensi pasar halal
tersebut,” ujar Adhi.Tiongkok, sambung Adhi, sedang mempersiapkan
halal silk road. Negara ini juga menyediakan transportasi khusus untuk naik
haji dan halal hub. Bahkan, Tiongkok menyediakan media informasi khusus
halal, Halal Times.Tren serupa terjadi di Jepang dengan halal
food project dan di Korea dengan muslim food guide.
Malaysia menjadi negara yang diklaim paling maju dalam pasar halal
ini. “Tren halal di Indonesia bisa dilihat dari beberapa faktor. Ada yang
ikut tren tersebut karena alasan religius, ada yang sekadar ikut-ikutan,
atau merasa terpaksa. Tapi, tren ini makin berkembang,” kata Adhi.
Bagi seorang muslim permasalahan
halal-haram sesungguhnya adalah masalah yang paling mendasar. Suka atau tidak
suka masalah yang satu ini menjadi barometer seberapa besar komitmennya sebagai
seorang muslim dalam konteks yang seluas-luasnya.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) – dan juga
ulama-ulama seluruh dunia.Prinsip-prinsip Halal dan Haram adalah sebagai
berikut :
1. Pada dasarnya segala sesuatu halal hukumnya
(=hukum awalnya).
2. Penghalalan dan pengharaman hanyalah wewenang
Allah SWT semata.
3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang
haram termasuk perilaku syirik terhadap Allah SWT.
4. Sesuatu itu diharamkan karena ia buruk dan
berbahaya.
5. Pada sesuatu yang halal sudah terdapat
sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram.
6. Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram
maka haram pula hukumnya.
7. Menyiasati yang haram, haram pula hukumnya.
8. Niat baik tidak menghapuskan hukum haram atas
sesuatu.
9. Hati-hati terhadap yang subhat agar tidak
jatuh ke dalam yang haram.
10. Sesuatu yang haram adalah haram untuk semua.
Prinsip-prinsip di atas diberlakukan bagi
Standar Halal di berbagai negara termasuk di Indonesia.
v Standar Food Safety dan Standar Halal Food
Kita telah memahami betapa aspek keselamatan
(K3) sudah menjadi sebuah kelaziman baik di sector bisnis maupun sector
public.Yang dilindungi dalam hal ini tentu saja para pekerja perusahaan
bersangkutan atau tenaga kerja dalam skala macro melalui Depnaker atau bahkan
skala global melalui Organisasi Buruh Dunia (ILO).Dengan kata lain, target
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sejatinya ditujukan buat para pekerja
melalui upaya-upaya perlindungan terhadapnya.
Aspek keselamatan/keamanan dan perlindungan
yang semula terbatas pada para pekerja pada umumnya, kini meluas pada
perlindungan konsumen atas suatu produk.Untuk menjawab tuntutan ini, ISO telah
menerbitkan Standar ISO 22000:2005 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan
(Food safety management systems).
Tidak berhenti sampai di sini, negara-negara
muslim yang secara praktis telah melindungi rakyatnya dari makanan-minuman yang
haram dan membahayakan kesehatan melakukan serangkaian proteksi dan menetapkan
persyaratan (requirements) bahwa makanan, minuman dan produk-produk lain harus
memenuhi “standar” halal sesuai dengan syariat Islam. Muncullah antara lain
standar-standar :
a. MS 1500:2004 Halal Food – Production,
Preparation, Handling and Storage – General Guidelines (Malaysia)
b. TAS 8400:2007 Halal Food (Thailand)
c. MUIS-HC-S002 General Guidelines for Halal
Systems (Singapore)
d. PS 3733:2010 Halal Food Management Systems
(Pakistan)
e. ONR 142000 Halal Food – Requirements for the
food chain (Austria)
f. Whole Supply Chain Standard – oleh European
Halal Development Agency (EHDA)
g. Standar Halal Belanda, New Zealand, Australia
dsb.
Indonesia sendiri lewat Majelis Ulama
Indonesia telah menerbitkan Panduan Umum Sistem Jaminan Halal sebagai rujukan
khususnya dalam rangka sertifikasi halal baik bagi produk maupun system
manajemen.
v Halalan-Toyyiban
Lebih jauh mengenai kehalalan kitapun telah
mengetahui bahwa kesempurnaannya antara lain didapat dengan menjaga
ke-toyyib-annya. Halalan-toyyiban secara harfiah bisa diterjemahkan sebagai
“halal dan baik”. Artinya, dengan mengkonsumsi atau memakai hanya produk yang
baik-baik saja (jelas proses penanganan, produksi dan bahan / komposisinya)
diharapkan aspek halal mengikutinya.
Aspek halalan-toyyiban didapat dengan
kehati-hatian termasuk menjaga jangan sampai yang kita konsumsi/pakai
terkontaminasi dengan unsur, produk maupun asesoris lain yang tidak jelas
kehalalannya. Perlindungan dari timbulnya kontaminasi antara lain dengan
serangkaian pemisahan (dari bahan baku, produk atau asesori yang tidak halal)
baik dalam proses penanganan, produksi, penyimpanan, pelabelan, pengangkutan,
penyerahan dan proses pekerjaan lain yang termasuk dalam proses supply-chain
sejak dari produsen awal (ultimate producers) sampai kepada konsumen akhir
(ultimate consumers).
Dalam kaitan dengan proses supply-chain ini
Malaysia secara lebih maju telah menerbitkan serangkaian Standar yang merupakan
turunan dari Standar MS 1500:2004 Halal Food tersebut di atas, antara lain :
a. MS 2400-1:2010 Halalan-Toyyiban Assurance –
MS Requirements for Transportation of Goods and/or Cargo Chain Services.
b. MS 2400-2:2010 Halalan-Toyyiban Assurance –
MS Requirements for Warehousing and Related Activities, dan
c. MS 2400-3:2010 Halalan-Toyyiban Assurance
Pipeline – MS Requirements for Retailing.
Penanganan transportasi, penyimpanan dan
aspek supply-chain lain yang terkait dengan penanganan barang langsung termasuk
ke dalam aspek “halalan”, sedangkan sebagian yang lain seperti hygiene, suci
dari najis, penggunaan bahan lain (untuk fumigasi container dengan bahan yang
tidak dilarang menurut regulasi, misalnya) adalah aspek “toyyiban”. Kelak,
aspek toyyiban ini lebih mengemuka daripada halalan.
Sebagaimana diuraikan di atas, kehalalan
suatu produk tidak terlepas dari mana dan bagaimana suatu produk berasal dan
diproses/diproduksi. Jaminan mampu telusur (traceability) merupakan salah satu
aspek bahwa kehalalan suatu produk dapat ditelusuri asal-muasalnya, termasuk
dalam hal ini adalah proses-proses :
1. penyimpanan barang di gudang produsen – bebas
kontaminasi dan pencampuran barang yang tidak jelas,
2. pengangkutan barang dari gudang produsen ke
tempat penimbunan sementara (CFS) – hygiene alat angkut dan bebas
kontaminasi/pencampuran, dan najis.
3. penyimpanan barang di CFS – bebas
kontaminasi/pemisahan produk halal dengan non-halal,
4. proses-proses lain yang memperhatikan aspek
“bebas kontaminasi” dalam : packing, marking dan labeling termasuk pemisahan container
pada saat akan dikapalkan.
5. proses penanganan di negara tujuan, dan
sebagainya.
Secara definisi Logistik Halal adalah proses
penanganan arus bahan / produk melalui rantai pasokan (supply chain) yang
sesuai dengan standar halal (Marco Tieman).Logistik halal adalah suatu system
yang mendasarkan pada pemisahan (segregation) dan bukan pada deteksi/kecurigaan
semata.
Tujuan
dari pemisahan antara produk halal dengan non-halal adalah untuk :
1.
Menghindari
terjadinya kontaminasi (termasuk kontaminasi silang) atas barang-barang.
2.
Menghindari
penanganan barang yang salah.
3.
Memastikan
konsistensi penanganan halal sebagaimana diharapkan oleh kaum Muslim sedunia.
v Penanganan Barang di Pabean
Satu hal yang “memberatkan” bagi pemberlakuan
suatu system logistic halal antara lain adalah paradigma terhadap rendahnya
good corporate governance (tata kelola yang baik) dari pemangku kepentingan,
dalam hal ini salah satunya adalah instansi Bea dan Cukai kita.
Meskipun ini bukan merupakan suatu
justifikasi (pembenaran) atau testimony (penyaksian) bahwa instansi ini
benar-benar amburadul, tapi di lapangan terjadi suatu “kelaziman-kelaziman”
yang tidak bisa dengan serta-merta dilewati dengan melawan arus. Kalau kita
membayangkan instansi Bea Cukai pada saat akan proses customs, secara tidak
sadar kita akan menyiapkan sejumlah “dana ekstra” untuk jaga-jaga apakah proses
yang harus dilalui menghadapi kendala meskipun dari sisi kelengkapan dokumen
dan langkah-langkah yang harus dilalui telah benar dan lengkap adanya.
Mungkin karena sebab inilah salah satunya,
Indonesia belum mempunyai Standar SNI tentang kehalalan suatu bahan pangan yang
sesungguhnya dinanti-nanti oleh kalangan usaha.
v Fokus Logistik Halal adalah Pergerakan Fisik
Barang
Rujukan asal dan utama bagi pemberlakuan
Sistem Logistik Halal adalah Standar Kehalalan Pangan (=Halal Food).
Standar-standar (yang beberapa disebutkan di atas) mengacu pada penanganan
barang secara fisik, bukan pada proses-proses yang lain termasuk proses
dokumentasi dan proses yang mencakup kewenangan dan kebijakan sebagaimana
proses customs clearance yang terjadi di Bea Cukai. Contoh yang sedikit vulgar,
misalnya adalah : system halal ini tidak mengaitkan manajemen perusahaan yang
ternyata sumber pendanaannya berasal dari uang haram (jual beli narkoba dsb.),
sebelum nyata dan terbukti di pengadilan, termasuk penggunaan bank-bank
konvensional yang terkontaminasi riba (= bunga bank).
Oleh karena fokusnya terhadap penanganan dan
pergerakan fisik barang itulah Penulis menyandingkan kemiripan antara Standar Food
Safety (dengan sertifikasi ISO 22000) dengan Standar Halal Food dengan turunan
(derivative) Standar Logistik Halal ini. Bedanya, bahwa lingkup sistem Food
Safety adalah untuk memastikan bahwa bahan pangan aman pada saat dikonsumsi
manusia (to ensure that food is safe at the time of human consumption),
sedangkan system Standar Halal Food diterapkan untuk bahan pangan/yang terkait
dan produk non-pangan, meliputi serangkaian proses produksi, termasuk
penggunaan bahan baku dan penolong, penyimpanan, penyiapan, pengemasan,
distribusi, penjualan dan penyajian (to apply to food/food-related and non-food
products, covering the various processes involved in their production,
including appliances and materials used, storage, preparation, packaging,
distribution, sale and display)*).
v Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar